
Kepala BKAD Kutai Barat, saat rakor anggaran. dok kominfo.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Keluarnya kebijakan pemerintah secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Menuntut daerah dapat menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dan merasionalisasikan belanja dari komponen Belanja Barang Dan Jasa serta Belanja Modal paling sedikit sebesar 50% pada setiap Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kutai Barat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kutai Barat Sahadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan, terkait penyesuaian APBD serta rasionalisasi belanja dari komponen Belanja barang dan jasa serta belanja modal paling sedikit sebesar 50%, tiap Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kutai Barat tersebut sudah sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Demikian juga Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perkonomian Nasional.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sehubungan dengan Penurunan Pendapatan Daerah baik yang berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Transfer dan Dana Desa, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat saat ini masih melakukan penyesuaian Pendapatan dan rasionalisasi belanja sebagai dampak dari penurunan Pendapatan tersebut melalui Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.
“Dengan adanya kebijakan tersebut dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dunia dan nasional ini, semua stakeholder dapat memahami, menahan diri dan bergotong royong mengatasi bencana non alam wabah Covid-19 di Kutai Barat dan pemerintah daerah secara umum sedang mempersiapkan strategi kebijakan kemungkinan adanya ancaman terhadap perekonomian secara nasional dan daerah pasca bencana ini,” pungkas Kepala BKAD Kutai Barat.
Sementara menurut Sekretaris Daerah Kutai Barat Yacob Tullur saat konferensi pers di media center penanganan Covid-19 Kutai Barat (Kamis,30/04) mengatakan, dalam percepatan penanganan dan penanggulangan darurat Corona Virus Disease (Covid-19) dan dampak sosialnya, pemerintah Kutai Barat menyediakan dana awal sebesar 21’7 miliar pada anggaran tahun 2020 dan menyediakan anggaran sebesar 180 miliar untuk dana cadangan, bila dalam perkembangannya wabah meningkat dan berkepanjangan.
Pagu dana awal tersebut terbagi pada 6 (enam) perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yaitu Dinas Kesehatan sebesar 8,9 miliar. Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD-HIS) sebesar 3,9 miliar dan Badan Keuangan dan Aset Daerah yang dialokasikan untuk belanja tidak terduga, belanja kejadian luar biasa dan penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial dianggarkan sebesar 6,9 miliar.
Sementara untuk 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah lainnya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah mendapat alokasi anggaran sebesar 1,3 miliar, Dinas Sosial sebesar 500 Juta rupiah dan Dinas Perhubungan Kutai Barat sebesar 215 juta rupiah. Kominfo.
