Satus Darurat Bencana Non Alam Wabah Covid-19, Diperpanjang hingga 20 Juni 2020 Mendatang.

Suasana didapur umum Dinsos di posko jambuk Kecamatan Bongan. Foto: Tagana Kutai Barat.

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Penetapan darurat bencana non alam wabah covid-19 di Wilayah Kabupaten Kutai Barat diperpanjang hingga 21 hari kedepan. Atau berlaku terhitung sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 360/K.530/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penangganan Covid-19 dan Nomor 800.05.440/K.562/2020 tentang pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Dinas Sosial Kutai Barat Ampeng menegaskan, bahwa dalam menindak lanjuti keputusan Bupati tersebut, Relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) masih tetap berada diposko Jambuk Kecamatan Bongan.  “Tim piket setiap 3 hari akan berganti untuk tugas di Posko Bongan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kadinsos jelaskan, untuk keberadaan dapur umum masih ditempatkan di posko Jambuk dalam rangka memaksimalkan dan membantu tenaga Tim Gugus Tugas COVID-19 yang bekerja setiap hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kutai Barat ini. “Saya sangat mengapresiasi tim relawan, semoga selalu sehat dan tetap semangat menjalankan tugas sosial ini.”harapnya.

Penulis:  Lilis,  Editor: Hermanto Y.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id