
Pj Sekdakab Kutai Barat, Saat membuka rapat evaluasi Tahura Kampung Penarong. Foto : Andreas (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Rapat evaluasi dan penetapan kawasan Tahura di kampung Penarong Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat dipimpin Pj Sekda Kutai Barat, pada hari kamis 9 juli 2020 di ruang diklat Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Kutai Barat.
Pj Sekda Kutai Barat Ahmad Sofyan mengucapkan apresiasi atas kedatangan perwakilan pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang sudah secara proaktif dan merespon apa yang disampaikan melalui surat mengenai pengusulan TAHURA Kampung Penarung Kecamatan Bentian Besar dan sudah ditetapkan sebagai kawasan pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
“Dengan penetapan kawasan Tahura ini diharapkan peran aktif dan pentingnya kesadaran masyarakat dapat mendukung keberhasilan program ini, dengan penetapan Tahura tersebut sebagai bentuk investasi masa depan untuk meningkatkan social, ekonomi dan budaya masyarakat dalam kawasan Tahura Hutan Ulin di Kampung Penarong tersebut,” harapnya.
Sementara menurut Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Irwan mengatakan, bahwa dengan ditetapkan kawasan Tahura di kampung Penarong, diharapkan peran Camat, Petinggi dan tokoh masyarakat kampung bisa mensosialisasikan tentang larangan-larangan terutama aktivitas penebangan hutan dan pembalakan liar di kawasan Tahura tersebut.
“Tahura merupakan merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam. Tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial kedepannya,” pungkasnya.
Penulis : Andreas, Editor : Hermanto Y.
