
Bupati Kutai Barat, Saat tandatangani berkas pinjam pakai gedung Eks. Kantor Bupati Kutai Barat. Foto : Andreas (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Penandatanganan dokumen perjanjian pinjam pakai barang milik daerah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan satuan Brimob Polda Kaltim Berupa Bangunan Milik Pemerintah Kutai Barat, dipimpin Bupati Kutai Barat, di ruang koordinasi kantor Setdakab Kutai Barat. Senin 13 juli 2020.
Bupati Kutai Barat FX Yapan mengatakan, terima kasih dan apresiasi terhadap kedatangan Satuan Brigade Mobile (BRIMOB) Polda Kaltim yang akan bermarkas di Kabupaten Kutai Barat, penyediaan sarana tersebut dalam rangka mendukung penuh pemerintah Kutai Barat, dengan menyerahkan pengguaan gedung eks Kantor Bupati yang berada di Kecamatan Melak sebagai Markas Komando Brimob Polda Kaltim.
Penyerahan gedung tersebut bersifat pinjam-pakai dan sementara, jadi belum permanen, Pemerintah Kutai Barat masih mencari lokasi untuk mendirikan Mako Brimob di Kutai Barat untuk dijadikan permanen. “Pemerintah Kutai Barat telah meminta ijin kepada Pemerintah Provinsi atas rencana gedung tersebut digunakan sebagai Mako Brimob dan Pemprov telah menyetujui hal tersebut. Karena memang tanah itu merupakan aset dari pemprov namun gedungnya adalah milik Pemerintah Kutai Barat dan sampai sekarangpun kita masih pinjam dari pemprov,” terangnya.
Kombes Pol. Parlindungan Silitonga atas nama pimpinan Polda kasat Brimob dan tim mengucapkan terima kasih atas kepada Bupati Kutai Barat dan masyarakat Kutai Barat karena sudah menerima dan membantu memfasilitasi keberadaan markas komando Brimob yang akan mmenempati gedung eks Kantor Bupati di Melak.
“Keberadaan Markas Komando Brimob ini nantinya dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas). Sehingga dalam keadaan yang mendesak tidak lagi menunggu Brimob dikirim dari Balikpapan yang memakan waktu 12 jam untuk tiba akan tetapi sekarang dalam waktu singkat apabila terjadi kerusuhan dan peristiwa lainnya dapat diatasi dengan cepat,”pungkasnya.
Penulis: Andreas, Editor : Hermanto Y
