
SENDAWAR- Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai khususnya pengisian daftar hadir bagi TKK dan PNS, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kutai Barat mengadakan sosilisasi Peraturan Bupati No 72 tahun 2011 kepada pegawainya bertempat di Alun-alun Itho Perkantoran Pemkab Kubar, belum lama ini.
Acara tersebut dihadiri seluruh pegawai baik PNS maupun TKK berjumlahkurang lebih 300 pegawai, Sekretaris DPKPP Ambrosius Ndopo Kubar menegaskan “pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan RI Perwakilan Kaltim selama ini hanya terarah pada belanja langsung yaitu belanja kegiatan-kegiatan yang ada di Badan Dinas dan Kantor, dan mulai tahun 2016 sudah mengarah ke kode rekening belanja tidak langsung atau disebut belanja pegawai yaitu gaji, tunjangan dan tambahan perbaikan penghasilan (TPP), sehingga mengarah ke personil pegawai akan hak dan kewajiban, karena itu apabila ada yang terlambat masuk kerja atau pulang cepat tentunya akan ada pemotongan tunjangandan TPP”.
Lanjut Ambrosius “Ketentuan pengisian daftar hadir pagi dimulai untuk hari biasa pukul 07.30 – 08.00 Wita. Sedangkan pulang sore dimulai Pukul 16.00 Wita, kecuali Jumat hanya sampai 11.30 Wita, dan hari puasa pagi tetap seperti hari biasa pulangnya pukul 15.00 Wita”.
“apabila melanggar ketentuan yang telah di tetapkan sesuai Perbup 22 tahun 2016 maka jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja tanpa keterangan selama 1 tahun maka akan diberhentikan tidak dengan hormat”. Tegasnya.
Kegiatan sosilaisasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan pengetahuan dan masukan agar pegawai nantinya tidak kaget apabila adanya pemotongan akan tunjangannya, pemotongan berkisar dari 3 persen sampai 50 persen tergantung jenis pelanggaran.(hms36)
