Tindakan Persuasif Penutupan Sementara THM di Kubar Selama Bulan Ramadhan

SENDAWAR-  Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadhan. Selama bulan puasa, Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Kutai Barat untuk sementara ditutup, sejak 25 Mei 2017 hingga habis masa Ramadhan.

Apakah tempat hiburan malam, karaoke, tempat penjulan minuman keras, maupun diskotik. Ini berarti apapun kegiatan di THM tersebut berhenti beroperasi sementara waktu pada bulan Puasa ini. Barang siapa yang melanggar akan ditindak tegas. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kubar, Rinatang melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dissos Kubar, Yan Heri Yanto Herman ditemui disela-sela kegiatan Persuasif ke beberapa THM yang ada di seputaran kecamatan Barong Tongkok, Melak dan Sekolaq Darat, Selasa (30/5).

Tindakan persuasif ini dilakukan sebagai tindak lanjut, dari Hasil Rapat yang telah dilaksanakan menyikapi beroperasinya THM di Kubar selama bulan Ramadhan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Assisten III, Drs Aminuddin, melibatkan dari pihak Kepolisian Kubar dalam hal ini Polres Kubar, Kodim 0912 Kubar, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kubar, Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, dan Para Camat beberapa waktu yang lalu.

Yan menuturkan dalam rapat tersebut, agar masyarakat yang menjalankan puasanya bisa tertib dan lancar serta khusyuk. Maka, dengan adanya keputusan tersebut tindak lanjutnya membuat surat edaran akan keputusan dari hasil rapat tersebut. Serta kegiatan pendekatan langsung secara persuasif yang kita lakukan kepada pemilik dan pengelola THM yang beroperasi di Kab Kubar seperti yang sedang kita laksanakan saat ini. Ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan setiap tahunnya, dimana sebelumnya diberlakukan batas waktu operasi, tuturnya.

Disinggung beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan pendekatan persuasif ia katakan, pada umumnya menerima, menyambut dan menghormati keputusan tersebut. Meskipun ada beberapa yang menyayangkan keputusan tersebut, sebab hampir satu bulan lamanya tidak beroperasi berarti tidak ada pemasukan pendapatan. Ini yang sempat dikemukakan pengelola THM tersebut. Untuk itu, hasil dari hari ini akan segera dilaporkan, beber Yan.

Berharap dengan keputusan tersebut para pengelola THM dapat menerima keputusan bersama ini.

Sementara itu, salah satu pengelola THM, Abil menyambut baik. Meskipun imbuan sebelumnya yang dilakukan pemerintah, hanya penentuan batas waktu beroperasi. Namun saat ini ditutup total, nantinya akan kami sosialisasikan kembali, ujarnya.   (hms 19)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id