
(Kanan) Pj. Sekdakab Kutai Barat, Saat pimpin rapat evaluasi perkembangan penanganan Covid-19 di Kutai Barat. Foto: Dhea (Diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Daerah Kutai Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dan membahas peraturan Bupati tentang Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam wilayah Kutai Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi dan Percepatan Penanganan Covid-19, yang dipimpin Pj. Setdakab Kutai Barat di Balai Agung ATJ Setdakab Kutai Barat. Rabu, 19 Agustus 2020.
Pj. Sekretaris Daerah Kutai Barat H Achmad Sofyan mengatakan “dilihat dari perkembangan kasus diberapa tempat dari hari ke hari dapat dikatakan bahwa kasus kita melonjak naik drastis atas hal inilah, Bupati pesankan untuk status tanggap darurat tetap saja diperpanjang demikian pula sekolah-sekolah belum dapat diadakan pertemuan tatap muka.
Terkait posko-posko dibeberapa tempat perlu dilakukan evaluasi karena beberapa faktor, tetapi hal ini memerlukan solusi lain agar meminimalisirkan wabah menyebar luas, “salah satunya memperkuat kerjasama tiap kecamatan, kampung hingga RT untuk mobilisasi orang-orang yang keluar masuk Kutai Barat, perlunya pendataan tiap lokasi seperti: darimana mau kemana,” jelasnya.
“Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif selama tanggap darurat, pemerintah daerah juga selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus mentaati protokol kesehatan,” tambah Pj. Sekdakab Kutai Barat.
Asisten I Setdakab Kutai Barat Misran Effendy menjelaskan, “hasil rapat evaluasi disepakati bersama bahwa masa tanggap darurat bencana non alam wabah covid-19 diperpanjang sampai dengan bulan September 2020,” tegas Asisten I Setdakab Kutai Barat.
Sementara terkait Peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Kabag Hukum Kutai Barat Adrianus Joni, “Ada beberapa hal pertimbangan terkait dengan rencana peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 wilayah Kutai Barat, yang menjadi dasar hukumnya adalah Inpers Nomor 6 Tahun 2020 Penerapan mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam menyusun rencana peraturan maka harus memperhatikan kondisi wilayah Kabupaten dan sistematika penulisan selanjutnya tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kanwil Provinsi,” jelasnya.
“Sebelum finalisasi, sambil berjalan nanti akan dibahas lebih lanjut untuk mekanisme tentang sanksi disiplin (siapa yang menyampaikan surat teguran dan siapa yang memberi surat teguran), hari ini adalah garis besarnya sebagai wujud dari tindaklanjut surat Presiden,” pungkasnya.
Penulis: Dhea, Editor: Hermanto Y.
