
(Kanan) Asisten I Setdakab Kutai Barat, saat pimpin rakor dengan para camat. Foto: Donni (Diskominfo).
KOMINFOKUBAR, SENDAWAR, menindak lanjuti rapat pembahasan mengenai Covid-19 di Kutai Barat. Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Barat melaksanakan rapat tindak lanjut pembahasan covid-19 secara video conference dengan seluruh pemerintah kecamatan beserta tim puskemas. Di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Jumat, 11 September 2020.
Kegiatan rapat yang digagas bagian pemerintah ini membahas penanganan Covid-19 di Kutai Barat, hadir Kepala Perangkat Daerah terkait dalam rangka membangun sinergitas penanganan covid-19 baik kesiagaan penanganan kasus meninggal di kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten dan kegiatan sosialisasi peraturan bupati hingga rencana pelaksanaan dilapangan terutama mengaktifkan kembali posko-posko diperbatasan wilayah Kutai Barat.
Kegiatan rapat yang dipimpin Asisten I Setdakab Kutai Barat Misran Effendi mengatakan, kepada seluruh camat untuk mengerakkan peran ketua RT setempat untuk memantau diwilayahnya masing masing khususnya aktivitas warga yang memiliki riwayat perjalanan dari luar Kutai Barat.
“Peningkatan kasus terkonfirmasi akhir-akhir ini banyak bersumber dari pelaku perjalanan, maka peran Camat dapat berkomunikasi dengan para kepala kampung melalui kasi trantibnya, apabila ada warga entah kerabat, tetangga, maupun tokoh masyarakat setempat yang kembali dari perjalanan luar terutama daerah zona merah. Untuk tertib melakukan isolasi mandiri,” ungkapnya.
Asisten I Setdakab menambahkan untuk memutuskan mata rantai penyebaraan, diperlukan keterlibatan peran ketua RT setempat untuk mengawasi dan mengingatkan warganya. Terutama kawasan kecamatan yang padat penduduk.
Sementara menurut Kepala Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat, Adrianus Joni mengatakan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan tanggal 9 September 2020, maka secara hukum dari sejak tanggal penetapan peraturan tersebut sudah berlaku.
“Maka melalui kesempatan ini, kepada camat selaku pimpinan diwilayahnya, dapat ikut mensosialisasikan Perbup Nomor 30 Tahun 2020. Karena dalam perbup tersebut menuangkan kebijakan mengenai pengaturan individu, pengaturan diperkantoran dan penyelenggaran acara adat yang masing-masing disertai sanksi administrasi maka diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Donni, Editor: Hermanto.
