Wujudkan Zona Hijau, Kutai Barat Harus Terbebas Dari Covid-19

Pjs Bupati Kutai Barat, saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Lilis (Diskominfo)

KOMINFOKUBAR – SENDAWAR, Berupaya mengembalikan status zona hijau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat  akan membuka kembali posko pemeriksaan diarea perbatasan jalur darat dan jalur mahakam, sebagai langkah pemda untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diseace(Covid 19). Senin 05 Oktober 2020.

Pjs Bupati Kutai Barat, H.M Syirajuddin menjelaskan, bahwa pengaktifan posko-posko pemeriksaan ini akan segera dilaksanakan, karena ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Kutai  barat,” ungkapnya.

H.M Syirajuddin yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 menuturkan bahwa posko pemeriksaan yang akan dibuka kembali tersebut dipusatkan di Kecamatan Bongan yaitu jalur darat dan untuk jalur sungai mahakam di Kecamatan Penyinggahan, akan dipindahkan di Kecamatan Melak.

“Hal ini masih proses pembahasan,  saya yakin dengan adanya tim satgas ini bekerja secara efektif maka penyebaran virus bisa kita cegah untuk tidak bertambah luas. Semoga apa yang dilakukan ini bisa membuahkan hasil yang bagus untuk menjadikan Kutai Barat terbebas dari Covid-19 dan berstatus zona hijau,”harapnya.

Kemudian ditambahkannya bahwa terkait Peraturan Bupati (Perbub) nomor 30 tahun 2020 untuk pemberlakuan pembatasan aktivitas jam malam yang harus tetap dijalankan. “Saya meminta dan menegaskan agar masyarakat Kutai Barat bisa mentaati dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 ini,”pungkasnya.

Penulis: Lilis, Editor: Hermanto

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id