SENDAWAR–
Penyelenggara haji Kemenag Kubar me-release hasil kesepakatan rapat teknis pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Kubar 1438 H/2017. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Kutai Barat, Kubar H.Muhammad Isnaini,S.Ag,M.Pd sesaat setelah Rapat teknis operasional pemberangkatan dan pemulangan Penyelenggaraan Haji di Aula Kantor Kemenag, Melak baru-baru ini. Rapat yang dibuka langsung oleh Kakankemenag Kubar H.Muhammad Isnaini didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H Ikran, serta Penyelenggara Haji dan Umroh H.Zulkifli, S.Ag bersama staf beliau Muhammad Rapik diketahui bahwa secara keseluruhan akan diserahkan kepada PPIH Kutai Barat.
H M Isnaini membeberkan hasil kesepakatan tersebut diantaranya, pemberangkatan dan pemulangan jamaah menggunakan angkutan kapal (angkutan sungai). Sehingga, bagi keluarga jamaah cukup mengantar sampai pelabuhan kapal dan tidak diperkenankan ikut dalam kapal pemberangkatan tersebut. Oleh karena itu seluruh jamaah diwajibkan berkumpul dan berangkat dari kabupaten Kutai Barat, bebernya. Selain itu berdasarkan estimasi biaya perjalanan dan pemulangan, setiap jamaah di bebankan biaya tambahan sebesar delapan ratus ribu rupiah (Rp 800 ribu). Biaya tambahan perjalanan tersebut harus disetorkan pada tanggal 12 Juli 2017 mendatang, dimana bertepatan dengan acara manasik haji massal tingkat kabupaten Kutai Barat dan diserahkan kepada ketua regu masing-masing, tuturnya.
“ Manasik massal akan dipusatkan di masjid besar Islamic Center Kubar. Berbarengan dengan pemberikan vaksin meningitis dan arahan. Pada rapat ini berhasil menentukan dua ketua rombongan atas nama H.Ibrahim dan H.Abdul Ghani, ” jelasnya lagi. Dengan hasil kesepakatan ini di harapkan semua jamaah mematuhi apa yang telah di pustuskan bersama, imbau H M Isnaini. Diketahui, jumlah jamaah haji Kubar tahun 2017 sebanyak 100 peserta. Dimana sebelumnya pada Kuota awal berjumlah 93 Calon Jamaah Haji. Namun perkembangannya pada pelunasan tahap ke-II BPIH ada tambahan 7 orang untuk Kutai Barat. Dengan rincian 2 orang Calon Jamaah Haji usia lanjut (Lansia) ditambah pendampingnya 2 orang dan 3 orang penggabungan suami istri, sehingga total 100 orang. Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya, mengingat tahun ini ada pengembalian kuota ke jumlah asal, di tambah kuota tambahan dari kerajaan Arab Saudi. (hms 19)
