
Pemerintah Kecamatan Jempang foto bersama usai kegiatan sosialisasi. Foto: Andreas (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Nomor: 270/1245/PEMB-TU.P/V/2021 tentang pelarangan mudik dalam rangka mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19, Di Kutai Barat khususnya Pemerintah Kecamatan Jempang bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Jempang dan Koramil Jempang memberikan Sosialisai dan edukasi mengenai Covid 19 dan larangan mudik bagi ASN, Non ASN dan masyarakat umum di Kecamatan Jempang. Rabu (05/5) kemarin.
Kasi pemerintahan Kecamatan Jempang Setiawan mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama kepada orang yang akan melakukan mudik berlebaran, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai larangan keluar kota tersebut. Sosialisasi tersebut disampaikan kepada para Petinggi dan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Kecamatan Jempang, Tokoh Agama, dan tokoh masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M pada saat perayaan keagamaan.
“ Kepada masyarakat Jempang, Tokoh Agama dan Tokoh Adat mari sama-sama mengindahkan kebijakan pemerintah ini yang terhitung mulai 6 Mei – 17 Mei 2021 dilarang untuk melakukan kegiatan milir dan mudik menggunakan segala jenis transportasi umum maupun pribadi,” harapnya mengimbau
“Hanya bagi masyarakat yang menjalani pelayanan kesehatan darurat dan ibu hamil yang diberikan ijin khusus, sementara kendaraan yang membawa logistik sembako masih mendapat ijin dengan syarat memiliki surat keterangan negatif covid-19, melalui tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam,” pungkasnya.
Penulis: Andreas, Editor: Hermanto
