
SENDAWAR– Kabupaten Kutai Barat mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait penerapan perda kawasan tanpa rokok (KTR) No.44 Tahun 2015 dan mensosialisasikan ke lingkungan masyarakat, yang di terima oleh kepala Dinas Kesehatan Aliman di kantor Kemenkes Jakarta belum lama ini. Aliman menjelaskan “penghargaan ini didapat setelah pemkab kubar menerapkan peraturan daerah dan mensosialisasikan ke masyarakat, hal ini Sesuai arahan Bupati Kutai Barat FX.Yapan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Barat, Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab selama ini bertindak cepat dengan memberikan himbauan dan menyurati OPD untuk tidak merokok di dalam lingkungan kantor, di tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, fasilitas kesehatan, fasilitas olah raga serta lingkungan bermain anak-anak”jelasnya.
Lanjut Aliman kita juga giat didalam menerapkan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubar No.44 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa asap rokok di Lingkungan pemerintah kubar, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing, selain himbauan dan mengirim surat, dinkes juga memasang sejumlah reklami di jalan utama, memasang stiker di kantor dan tempat umum, kalaupun harus merokok harus ada tempat khusus dan tertutup terpisah dari kantor”tegasnya.
Secara terpisah dan teknis Sekretaris Dinkes kubar Barnabas menjelaskan “Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain, tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok, racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan me
nimbulkan berbagai gangguan kesehatan, karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau, oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok”jelasnya.
Menurut Barnabas “KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok. Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR. Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan. Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempat akan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.”pungkasnya.(hms36)
