
Bupati dan Wakil Bupati, saat ikuti Sidang Paripurna VII masa sidang II tahun 2021. Foto: Dhea (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pada Sidang Paripurna VII masa sidang II tahun 2021, dilaksanakan secara virtual diikuti 19 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Eksekutif diikuti Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat dari ruang Rapat Koordinasi Kantor Bupati Kutai Barat. Senin, (05/7).
Dalam penyampaian pendapat Akhir Fraksi tersebut, Fraksi-fraksi menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah selaku eksekutif dengan anggota dewan, karena kebijakan program ini merupakan salah satu langkah percepatan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kutai Barat menuju hari esok lebih baik daripada hari ini.
Ketua DPRD Kutai Barat Riduai mengatakan, pembahasan rapat-rapat dalam rangka menjalankan amanat pasal 194 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Perda pertanggungjawaban APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Setelah penetapan hasil keputusan terhadap nota keuangan tersebut dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD dan disaksikan secara online oleh Kepala Daerah Kutai Barat dan pimpinan DPRD Kutai Barat, terhadap raperda tentang APBD Tahun anggaran 2020.
“Kita baru saja mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Amanat Gerakan Sejahtera (F-AGS) dan Fraksi Gabungan Demokrat – Nasdem – Perindo (F-DNP) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ke 5 (lima) Fraksi yang telah menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2020 meskipun dengan beberapa catatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah memberikan persetujuan dan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Persetujuan tersebut tentu diberikan berdasarkan penilaian kritis dan pertimbangan yang obyektif terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana kita ketahui opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kita patut bersyukur opini tersebut tetap bisa kita pertahankan selama 6 (enam) tahun berturut-turut. Hal tersebut karena kerja keras kita bersama, sehingga membuahkan hasil yang membanggakan, namun demikian kita tidak boleh merasa puas dan lengah,” trgasnya.
Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya bahwa hasil yang dicapai tersebut tidaklah bersifat instan dan permanen melainkan dapat dinilai ulang serta dievaluasi setiap tahunnya, oleh karena itu diperlukan komitmen, semangat kerja keras dan kerjasama stakeholder terkait semoga kedepan kita masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Prestasi yang kita peroleh dalam pengelolaan keuangan dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hendaknya semakin memacu semangat kita untuk bekerja lebih keras. Upaya Pemerintah Daerah dalam membenahi manajemen keuangan, tidak hanya sebatas mendapatkan opini Wajar, kita ingin meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensip dan berkesinambungan,” Pungkasnya berharap.
Penulis: Dhea, Editor: Hermanto
