
Situasi Posko Kecamatan Bongan bebrapa waktu lalu. Foto: Lilis (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Satgas Corona Virus Diseace 2019 (Covid-19) Kecamatan Bongan mendirikan posko dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni menindaklanjuti instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 58 tahun 2021 tentang optimalisasi PPKM Mikro ditingkat kecamatan dan kampung.
Petinggi Kampung Jambuk Makmur Yandi mengatakan, sejak semula pemerintah kampung sudah menjalankan beberapa poin dalam instruksi tersebut, terutama Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan yang berada di wilayah perbatasan kabupaten. “Untuk posko Corona Virus Diseace (Covid-19) sudah didirikan, dan juga telah mensosialisasi protokol kesehatan kepada setiap warga. Dengan adanya instruksi ini, maka kegiatan tersebut akan semakin kami tingkatkan lagi,” terang Yandi saat dihubungi.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa posko tersebut sebenarnya sudah sejak lama didirikan sesuai dengan pagu anggaran Dana Desa (DD). Yang mana didalam DD tersebut memang dialokasikan 8 persen untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di setiap kampung. “Untuk posko, sudah dari beberapa bulan lalu, dan akan kami tingkatkan lagi, terkait pemeriksaan swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan lintas kabupaten, Kampung Jambuk Makmur belum bisa melakukannya karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
“Terkait program vaksinasi, aparat kampung pun siap mendukung penuh, apalagi warga sangat antusias menunggu untuk divaksin. Warga kampung memang sangat mengharapkan dapat segera terlaksana,” pungasnya.
Penulis: Lilis, Editor: Hermanto
