
SENDAWAR- Bupati Kutai Barat, FX Yapan memimpin Rapat Evaluasi Tim Terpadu Penanganan Ilegal Mining, Ilegal Fishing dan Ilegal Logging.
Rapat yang berlangsung di Ruang Koordinasi Lantai III, Kantor Bupati Kubar, Selasa (5/12), dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar, Drs Yacob Tullur, Assisten III, Drs Aminuddin, Ketua DPRD Kubar, Jackson Jhon Tawi, Kepala Bagian Pembangunan, Silvanus Ngampun, para Dinas Terkait, seperti Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Camat-Camat se-Kubar, perwakilan dari Polres Kubar, Kodim 0912 Kubar.
Dalam rapat tersebut, juga mendengarkan pemaparan- pemaparan dari camat-camat dalam lingkungan wilayah Pemkab Kubar.
Bupati mengatakan agar Tim terpadu ini kedepannya, membuat sasaran apa yang ingin dicapai, dimana sebelumnya sudah membuat action plan terlebih dahulu.
Kemudian, jelas Bupati mengatakan selanjutnya Tim terpadu ini membuat beberapa kriteria. Baik kriteria bagi Illegal Mining, Illegal Fishing dan Ilegal Logging itu sendiri. Agar kedepan memudahkan dalam menjalankan tugasnya masing-masing, pinta Bupati.
Berpesan agar para Camat sebagai perpanjangtanganan Bupati untuk tetap menjaga koordinasi dengan pihak terkait, baik dari kepolisian, koramil, tokoh masyarakat serta masyarakat. Rangkulah masyarakat dan pihak terkait tersebut, pesannya.
Lanjut ia katakan, sebagai kepala daerah tidak gampang dalam membuat suatu kebijakan didaerahnya, dimana harus ada 5M, yakni mendengar, melihat, merasakan, menganggarkan serta melaksanakan. Untuk itu perlu sekali komunikasi, hal yang sama juga harus dilakukan oleh Tim Terpadu ini serta juga para Camat-camat , ” imbau Bupati.
Sementara itu, Sekkab Kubar, Drs Yacob Tullur menambahkan, Tim Terpadu ini perlu pembahasan akan penyesuaian dan membuat formulasi yang tentunya tidak bertentangan dengan pemahaman sesunggguhnya. Tapi, kemungkinan ada batasan-batasan yang disesuaikan dengan daerah kita, jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya pemaparan dari masing-masing camat diharapkan laporan yang diberikan rill atau sesuai dilapangan. Serta keberadaan teman-teman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada dilingkungan Camat-Camat tersebut. Jika ada laporan diterima serta didiskusikan untuk mencari solusi atau jalan keluarnya. Camat harus bisa bermitra dengan LSM, ujar Yacob Tullur.
Diketahui, Tim Terpadu ini telah dibentuk kepengurusannya dengan diperkuat dengan Surat keputusan (SK). (hms 19)
