Penetapan Dan Pemasangan Patok Batas Wilayah Di Tiga Kampung Di Kecamatan Linggang Bigung

Pemasangan Patok Batas Wilayah Di Tiga Kampung Di Kecamatan Linggang Bigung. Selasa (5/09/2023). Foto : Welin

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa. Batas wilayah administrasi desa menjadi sangat penting, karena diperlukannya untuk kejelasan tentang batas wilayah desa melalui penetapan dan penegasan batas desa.  yang umumnya ditandai dengan tanda patok kampung.

Mala  Pemerintah Kecamatan Linggang Bigung bersama 3 Kampung yang berbatasan dengan wilayah lainnya seperti di Kampung Linggang Mencelew, Linggang Amer dan Linggang Kebut yang dalam wilayah Kecamatan Linggang Bigung menetapkan batas wilayah serta pemasangan patok. Selasa (5/09/2023).

Sepanjang pemasangan patok tanda batas kampung, unsur Perangkat kampung hingga tokoh masyarakat  dari kampung yang berbatasan mengikuti dan menyaksikan pemasangan patok disetiap titik lokasi batas kampung.

Camat Kecamatan Linggang Bigung Kristian menyebut, pemasangan patok di tiga Desa yaitu Kampung Linggang Mencelew, Kampung Linggang Amer, Dan Kampung Linggang Kebut yang telah disepakati secara administrasi. juga 3 Kampung yang berbatasan  tidak pernah mengalami masalah serta masyarakat dapat memahami bahwa batas kampung ini bersifat administratif.

Kristian berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh untuk dikampung-kampung lainnya dalam mempercepat dalam penetapan-penetapan batas-batas wilayah kampung menjadi batas administrasi. Agar proses administrasi seperti kepengurusan surat pertanahan dan kewenangan pemerintah kampung dapat mengikuti sesuai batas wilayah di kampung masing-masing.

“Harapannya dengan adanya batas Desa/Kampung ini bisa tertib secara administrasi”, Harapnya.

Penulis : Welin

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id