
Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan menyampaikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK). Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Sendawar. Rabu (13/09/2023). Foto : Welin.
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja. Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan membuka Sosialisasi Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK). Bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, Sendawar. Rabu (13/09/2023).
Dalam pembukaan itu diikuti Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Tenaga teknis, serta para perwakilan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan menyampaikan bahwa Analisa Jabatan dan Analisa beban kerja ini merupakan sesuatu yang penting untuk memahami kesesuaian anatara beban kerja yang ada di organisasi perangkat daerah masing-masing.
“Tentunya selaku nama Pemerintah Daerah Kutai Barat mengaharapkan dalam penyusunan beban kerja ini perlu diperhatikan kesesuaian antara organisasi personal dengan beban kerja yang kita lakukan agar tercapai efesiensi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, ungkapnya.
Edyanto Arkan menambahkan Analisa Jabatan dan Analisa beban kerja betujuan untuk melakukan peningkatan efesiensi terhadap kuaitas pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sekaligus memberikan pemahaman akan misi, tugas dan fungsi para pelaksana pemerintahan yang baik terutama ASN dan Non ASN.
“hari ini akan dipandu oleh narasumber langsung untuk memberikan pemahaman yang lebih detail, Oleh sebab itu dapat betul-betul mendalami apa yang disampaikan oleh narasumber langsung dan apabila ada yang kurang jelas segara bertanya dan koordinasi”, jelasnya.
Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang pedoman analisis jabatan dan beban kerja. Organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kutai Barat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Sesuai dengan peraturan sehingga akan tercapai efesiensi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu sosilisasi juga dilaksanakan workshop. Agar memandu OPD dapat menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan Kemenpan Nomor 1 tahun 2020.
Penulis : Welin
