
Kabid Perdagangan, Ambrosius Ndopo Saat Melaksanakan Pembinaan Dan Pegawasan Obat Dan Makanan Di Salah Warung. Selasa (08/11/2023). Foto : Welin
KOMINFOKUBAR-DAMAI. Menjelang hari besar keagamaan, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan Ukm) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan pembinaan dan pegawasan obat dan makanan terhadap para pedagang toko dan warung di Kecamatan Damai dan Nyuatan.
“Hari ini tim telah melakukan pemeriksaan di tiap-tiap toko sembako yang ada di tiga kampung di Kecamatan Damai”, ucap Kepala Bidang Perdagangan, Ambrosius Ndopo saat melaksanakan pembinaan dan pegawasan obat dan makanan di Kecamatan Damai. Selasa (08/11/2023).
Pembinaan itu dilakukan bersama Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan, BBPOM Samarinda, dan Perangkat Daerah terkait lainnya. Hal itu bertujuan untuk mengecek peredaran produk makanan dan obat obatan yang dijual secara bebas. Guna melindungi masyarakat dari produk dan obat obatan yang tidak memiliki ijin beredar maupun habis masa kedaluwarsa.
Ambrosius Ndopo menyebutkan, dalam pelaksanaannya diberikan pembinaan kepada para pedagang obat dan makanan dengan menyita produk dari hasil pengecekan oleh tim. Karena produk yang tidak memiliki ijin beredar menjadi pelanggaran undang-undang Kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan produk dengan habis masa kedaluwarsa berpotensi bahaya dan gangguan kesehatan bagi konsumen.
“Tim menemukan banyak makanan-makanan sudah kadaluarsa yang dijual. Hari ini Tim juga langsung melakukan penyitaan barang-barang tersebut yang tidak layak beredar termasuk jenis obat-obatan yang harus memiliki resep dokter”, tegasnya.
Lebih lanjut Ambrosius Ndopo, pembinaan itu juga mendorong para pelaku usaha di Kutai menjalankan usaha dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
“Untuk pemilik toko atau warung agar selalu memperhatikan barang dagangnya dan mengecek tanggal kadaluarsa barang dagangannya, serta untuk tidak memperjual belikan obat-obat yang harus memiliki resep dokter dan juga obat-obat yang mengandung zat kimia berbahaya, termasuk tidak mencampur barang dagangan yang memiliki zat kimia berbahaya dengan barang dagangan untuk dikonsumsi”, ucapnya.
Kemudian produk hasil sitaan akan dimusnahkan pada bulan desember dan disaksikan oleh Kepala Daerah bersama para pedagang atau pemilik produk untuk mendapatkan pembinaan.
Penulis : Welin
