Inventarisasi dan Identifikasi Kearifan Lokal Suku Dayak Tunjung Asa, Guna Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kampung Juaq Asa

Asisten II Rakhmat Foto Bersama Pada Kegiatan Inventarisasi Dan Identifikasi Kearifan Lokal Suku Dayak Tunjung Asa. Balroom Hotel Grand Family, Kec. Barong Tongkok. Kamis (07/12/2023). Foto : Juan.

KOMINFOKUBAR-BARONG TONGKOK. Dalam upaya mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara Inventarisasi dan Identifikasi Kearifan Lokal Suku Dayak Tunjung Asa di Kampung Juaq Asa. Berlangsung di Balroom Hotel Grand Family, Kec. Barong Tongkok. Kamis (07/12/2023).

mewakili Bupati Kutai Barat, Asisten Perekenomian dan Pembangunan atau Asisten II Rakhmat, yang, menyampaikan apresiasi. Karena kegiatan yang Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, UPTD KPHP/KPHL, NGO, BRIN, dan Konsultan Independent. Bertujuan untuk adalah mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal, memberikan kepastian hukum, dan menjunjung tinggi keadilan bagi pemangku kearifan lokal demi kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung kegiatan pengumuman hasil inventarisasi kearifan lokal di Kampung Juaq Asa”, ucapnya.

Narasumber dari berbagai bidang turut berkontribusi pada acara ini. Heri Susanto, Direktorat PKTHA, Ditjen PSKL Kementerian LHK, memberikan wawasan tentang mekanisme pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Rima Kumari, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM Kanwil Kaltim, berbicara mengenai perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal.

Inti dari paparan hasil identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Juaq Asa oleh Catur Budi Wiati dan Eddy Mangopo Angi. Bahwa studi identifikasi ini, dengan fokus pada Suku Dayak Tunjung Asa, membawa pemahaman mendalam mengenai kondisi keberadaan kampung, sejarah MHA, tata ruang wilayah, hutan adat, kelembagaan adat, sistem pemerintahan, dan peninggalan adat.

Harapan bahwa dengan ditetapkannya pengakuan dan perlindungan kearifan lokal, pengampu kearifan lokal dapat meraih hak aksesnya secara layak. Selain itu, diharapkan mereka dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan landasan kuat untuk keberlanjutan kearifan lokal Suku Dayak Tunjung Asa di Kampung Juaq Asa.

Penulis : Juan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id