
Petugas Disperindagkop Kaltim Melakukan Pengecekan Pada Salah Satu Toko Di Kecamatan Melak. Senin, (26/02/2024). Foto : Rahma
KOMINFOKUBAR-MELAK. Menjelang bulan ramadan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkopukm) Kutai Barat bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kalimantan Timur dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Barang pada sejumlah toko yang ada di Kecamatan Melak. Senin, (26/02/2024).
Analisis Dokumen Perijinan dari Disdagkopukm Kutai Barat Vinsentius menyampaikan tujuan adanya kegiatan barang beredar ini menjelang ramadan supaya mencegah beredarnya barang barang kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi bagi masyarakat termasuk obat obatan terlarang.
vinsent juga menyaran kepada pemilik toko untuk melakukan sistem drop guna memperhatikan penyedia barang dalam memeriksa setiap barangnya dan masa tanggal kedaluwarsanya.
Sebab dalam pelaksanaan kegiatan Disdagkopukm Kutai Barat akan menyita barang yang tidak memiliki ijin edar dan kedaluwarsa.
Rahman dari BPOM Provinsi Kaltim mengungkapkan bahwa pada kegiatan ini BPOM berfokus kepada beberapa jenis obat yang tidak boleh dijual di sarana distribusi terutama obat keras. Untuk jenis makanan BPOM berfokus ke makanan yang kedaluwarsa atau tidak memiliki ijin edar. Supaya masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan terjamin dengan produk makanan minuman dan obatan berkualitas baik.
Mewakili camat melak, Kasi Pemberdayaan Kelurahan Melak Ulu Edi Rismono menyambut baik atas kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Barang. Karena pentingnya mengawasi peredaraan produk kebutuhan menjelang bulan ramadan. Agar masyarakat merasa aman dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar.
“Apalagi mendekati bulan Puasa hingga Lebaran, jadi penting sekali untuk diperhatikan barang – barang yang dijual di toko-toko, salah satunya dengan melihat masa kadaluarsanya”, sebutnya.
Penulis : Ria dan Rahma, Editor : Donni
