
Peserta Sosialisasi Penginputan ANJAB dan ABK Pada Aplikasi SIMONA. Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Sendawar. Senin,(04/03/24). Foto : Rahma
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat menggelar Sosialisasi Penginputan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Perangkat Daerah pada Aplikasi SIMONA Kemendagri. Bertempat di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Sendawar. Senin,(04/03/24).
Kepala Bagian Organisasi Agung Sugara menyampaikan, kegiatan penginputan analisis jabatan dan beban kerja bertujuan sesuai dengan edaran kementrian PAN-RB dan BKN. Bahwa dalam pengusulan Calon Aparatur Sipil Negara baik CPNS maupun calon PPPK diusulkan berdasarkan dengan penghitungan beban kerja dan kebutuhan jabatan di seluruh jabatan perangkat daerah.
Dengan target para sekretaris, kasubag umum dan tim teknisi pada kesekretariatan. Karena bagian kesekretariatan bertugas untuk merekapitulasi berapa jumlah jabatan yang ada di dalam satu perangkat daerah.
“Ini di input dalam aplikasi SIMONA milik kementerian dalam negeri jadi gambarnya kurang lebih seperti itu”, Kemudian untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam waktu dekat paling lambat dalam minggu depan telah menyelesaikan pengeliputan E-ANJAB dan ABK ini pada dua aplikasi yang berbeda miliki dua kementrian dan lembaga.” ucapnya.
Sehingga untuk seluruh OPD ketika akan mengusulkan jumlah usulan CASN untuk mengisi jabatan yang kosong wajib menggunakan E-ANJAB dan ABK yang diinput pada Aplikasi SIASN.
Agung Sugara berharap untuk seluruh perangkat daerah dapat segera menyelesaikan penghitungan E-ANJAB dan ABK. Supaya segera dilakukan validasi.
“Kemudian dalam Minggu ini mudah-mudahan sebelum tanggal 10 Maret seluruh perangkat daerah sudah menginput analisis kebutuhan jabatan dan analisis kebutuhan beban kerja pada dua aplikasi milik kementerian dalam negeri maupun milik kementerian PAN-RB,” sebutnya.
Tidak lupa Kabag Ortal menyampaikan terkait pembayaran TPP dari BPK Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi. Bahwa setiap kabupaten kota wajib mengisi nilai E-ANJAB dan ABK untuk sebagai bukti atau efiden pelaksanaan beban kerja di seluruh perangkat daerah.
Penulis : Rahma/Zahra, Editor : Donni
