
Asisten III Sahadi Menyerahkan Dokumen Tanggapan Tentang Raperda Inisiatif DPRD. Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutai Barat, Sendawar. Senin (13/05/2024). Foto : Andreas.
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2024 dengan mendengar Pendapat Pemerintah tentang raperda inisiatif DPRD. Rapat dihadiri oleh Asisten III Sahadi , Ketua DPRD Ridwai, Anggota DPRD ,Forkopimda dan perwakilan OPD di lingkungan Kabupaten Kutai Barat. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutai Barat, Sendawar. Senin (13/05/2024).
Mewakili Bupati Kutai Barat, Asisten III Sahadi mengatakan bahwa Setelah menyimak dan memperhatikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD pada tanggal 22 April 2024 yang lalu Dimana penyampaian 6 (enam) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Daerah menyambut baik terhadap kerja keras DPRD Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah membantu Pembangunan Hukum di Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 149 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan bahwa, fungsi DPRD termasuk Pembentukan Perda Kabupaten, menjalankan Kerangka Representasi rakyat didaerah dan menjaring aspirasi masyarakat, dengan diajukannya 6 (enam) Raperda sebagai Raperda inisiatif DPRD maka DPRD Kabupaten Kutai Barat telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggungjawab. Untuk penyempurnaan Raperda ini saya sangat mengharapkan agar Dinas, Badan dan atau Perangkat Daerah yang terkait dengan Raperda ini selalu aktif dalam proses pembahasan selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 21 yang berbunyi Penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah “maka dengan ini Sebelum pembahasan antara Pansus Eksekutif dan Pansus Legislatif diharapkan penyusunannya harus tetap memperhatikan landasan penyusunan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Pasal 64 Ayat (1) yang berbunyi “Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dilakukan sesuai.”, jelasnya.
Setelah membaca dan memperhatikan Nota Penjelasan Raperda mengenai Inisiatif DPRD yang diajukan Pemerintah, perlu DPRD diketahui kepada bahwa pembentukan peraturan daerah sebaiknya berdasarkan pada kebutuhan daerah maupun dengan adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya pada Raperda tentang Penataan Armada Angkutan Batu Bara, Kelapa Sawit dan Barang di Kawasan Perairan dan Darat, dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta pengaturan subtansi kedua Raperda.
“tersebut menjadi selaras dengan Undang-Undang dan aturan teknis yang mengaturnya. Secara umum pemerintah mendukung pengajuan Raperda ini untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama oleh Pansus Eksekutif dan Pansus Legislatif. Untuk penyempurnaan Raperda ini saya sangat mengharapkan agar Dinas, Badan dan atau Perangkat Daerah yang terkait dengan Raperda ini selalu aktif dalam proses pembahasan selanjutnya.”, pungkasnya.
Penulis : Andreas | Editor : Donni
