
FGD Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Senin (14/10/2024).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Guna sinergi dan membahas jaminan sosial bagi pegawai Non ASN di setiap OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Forum group discussion (FGD) tentang nota kesepakatan sinergi Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama pemerintah Kabupaten Kutai Barat Di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Sekretariat kabupaten Kutai Barat, Senin (14/10/2024).
Mewakili Bupati Kutai Barat, Asisten Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat, Faustinus Syaidirahman menyampaikan apresiasi atas terlaksana FGD. Melalui agenda itu akan menyatukan persepsi nota kesepakatan pelaksanaan program.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Faustinus Syaidirahman, Bupati berpesan untuk terus tingkatkan sinergitas dengan seluruh pihak. Sehingga menemukan solusi yang efektif dan efisien yang mendukung kedepannya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun mendatang sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban dapat terlaksana sesuai aturan atau regulasi yang menjadi dasar. Dengan harapan semua dapat berkerja sama dalam mensukseskan pembangunan berkelanjutan di Kutai Barat.
Dalam laporannya, Sekretaris Disnakertrans Kutai Barat Ambok Ufek menyebut, agenda ini mensinergikan sumber daya. Dalam rangka melakukan tugas dan tanggungjawabnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Kutai Barat .
Dengan tujuan sebagai pedoman untuk perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di kabupaten Kutai Barat.
Peliput/Penulis : Rahma | Editor : Donni
