Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Sosialisasikan UU Perkawinan untuk Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur

Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Sumarto dan Kepala Sub Bagian Hukum Koordinator Dokumentasi, Lina Clodia Foto Bersama Dengan Para Petinggi Serta Kepala Adat. Kamis (17/10/2024) Foto : Jeni.

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Acara ini berlangsung di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, Kamis (17/10/2024), dan dihadiri oleh Petinggi serta Kepala Adat se-Kecamatan Barong Tongkok.

Tiga narasumber utama turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu perwakilan dari Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Agama Kutai Barat, serta Kepala Adat Besar Lembaga Adat Kabupaten Kutai Barat. Mereka membahas pentingnya pemahaman tentang hukum perkawinan, khususnya dalam upaya menekan angka perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Sumarto, Bupati Kutai Barat menyatakan bahwa Pemerintah menyambut baik kegiatan ini. “Dengan terlaksanya kegiatan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang hukum , agar hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku didalam masyarakat sehingga dapat terwujudnya tatanan hidup masyarakat yang tertib dan situasi yang kondusif,” ujar Sumarto.

Ia juga menyoroti bahwa perkawinan anak di bawah umur masih menjadi isu nasional yang perlu mendapat perhatian. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai makna pernikahan, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait perkawinan, sering kali menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan dini.

“Masih rendahnya sumber daya manusia, mengakibatkan minimnya pengetahuan dan wawasan mengenai seluk-beluk mengenai perkawinan. Menyikapi hal tersebut maka Pemerintah Daerah melalui Badan Hukum Sekretariat Darah melaksanakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi terkait perkawinan dini dari aspek hukum positif di Indonesia dan hukum adat diwilayah Kabupaten Kutai Barat,” tambah Sumarto.

Kepala Sub Bagian Hukum Koordinator Dokumentasi, Lina Clodia selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan rujukan bagi lembaga adat kampung dalam menangani perkara perkawinan dini. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu lembaga adat dalam mengambil keputusan yang tepat, baik dalam upaya pencegahan maupun dalam penyelesaian kasus perkawinan anak.
“Agar anak dapat mendapat hak-haknya dan terpenuhi kepentingannya dengan baik, hak sebagai warga negara Indonesia, hak sebagai pemeluk agama yang diakui Negara Indonesia dan hak dalam hukum adat. Dengan terlaksanya kegiatan ini merupakan upaya dalam membangun kesadaran hukum dalam masyarakat,” ungkap Lina Clodia.

Acara ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Kutai Barat dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur serta mempromosikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak anak dan pentingnya pernikahan sebagai ikatan yang sakral.

Peliput/ Penulis : Jeni | Editor : Donni

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id