UPTD PPRD Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Pajak

Forum Konsultasi Publik dengan stakeholder di Kantor Samsat Kutai Barat, Rabu (6/11/2024). Foto : Lilis

KOMINFOKUBAR–SENDAWAR. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Barat mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan stakeholder di Ruang Rapat, Kantor Samsat Kutai Barat, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menerima masukan guna meningkatkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan operasional Samsat Kutai Barat ke depan.

Kepala UPTD PPRDWilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi, menyampaikan bahwa FKP dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di forum tersebut, Mulia Pardosi juga memaparkan capaian penerimaan pajak Kutai Barat hingga 31 Oktober 2024. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai 84,51 persen dari target Rp 52,24 miliar, dengan realisasi Rp 44,15 miliar. Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi sebesar Rp 687,67 juta atau 49,44 persen dari target Rp 1,39 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil melampaui target dengan realisasi Rp79,48 miliar atau 104,59 persen dari target Rp76 miliar. Sedangkan Pajak Alat Berat (PAB) masih belum terealisasi dari target Rp8,34 miliar.

Untuk memudahkan wajib pajak, Samsat Kutai Barat telah menyediakan layanan pembayaran E-Samsat. Pembayaran PKB dapat dilakukan di berbagai platform, termasuk Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, LinkAja, Bank BTN, BNI, BCA, Mandiri, dan Bankaltimtara, dengan cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dapat diakses secara online melalui Simpator atau langsung di Samsat terdekat.

“Untuk pembayaran e-samsat yang lebih lengkap dapat diakses melalui link bit.ly/tutorialesamsat,” papar Mulia Pardosi,” jelas Mulia Pardosi.

Melalui FKP, Mulia Pardosi berharap dapat terus memperbaiki pelayanan Samsat di Kutai Barat sehingga meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengakses layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, website Bapenda Kaltim, atau media sosial Samsat Kutai Barat.

Sebagai tambahan, Samsat Kutai Barat memberikan promo pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2024. Diskon sebesar 50 persen tersedia untuk tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya, tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peliput/Penulis : Lilis | Editor : Donni

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id