Lindungi Masyarakat Dari Konsumsi Produk Tidak Aman, Pemkab Kutai Barat Musnahkan Produk Tak Layak Edar

Pemusnahan musnahkan produk tak layak edar di Alun-alun Itho, Sendawar, Kamis, (21/11/2024). Foto : Andreas

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Guna melindungi masyarakat dan menanggulangi konsumsi dan peredaran produk pangan, obat, dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkopukm) memusnahkan produk obat dan makanan hasil pengawasan yang tidak layak edar di Alun-alun Itho, Sendawar, Kamis, (21/11/2024).

Kepala Disdagkopukm Uji Rinjani mengungkap kegiatan ini hasil dari pengawasan rutin pemerintah, yang berupaya memastikan hanya produk dengan layak edar sampai ke tangan konsumen.

“Semoga melalui kegiatan ini yang mendukung pengawasan barang beredar, kita dapat melindungi masyarakat dari risiko produk obat dan makanan yang tidak aman serta membangun kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya tertib niaga dan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Uji Rinjani juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan. “Pengawasan secara komprehensif harus terus diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. Pemusnahan produk yang tidak sesuai ketentuan ini perlu terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Kutai Barat.

Menurut Perwakilan BBPOM Samarinda, Genta, pengawasan dilakukan di 126 sarana perdagangan pada dua periode, yakni menjelang Idul Fitri (20 Februari–2 Maret 2024) dan menjelang Natal/Tahun Baru (3–9 November 2024). Temuan mencakup produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan, termasuk yang telah kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, atau tergolong berbahaya bagi kesehatan. Adapun jumlah produk yang berhasil ditemukan antara lain, 459 jenis produk pangan kedaluwarsa dan tanpa izin edar (11.854 pcs), 13 jenis kosmetik tanpa izin edar (41 pcs), 292 jenis obat (daftar G) (31.659 pcs), serta 86 jenis obat tradisional tanpa izin edar (1.665 pcs).

Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang berbahaya, serta mendorong pelaporan produk-produk yang tidak sesuai standar. Pemerintah berharap langkah ini menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Kutai Barat.

Peliput/Penulis : Andreas | Editor : Donni

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id