
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto kominfo Lsr.diskominfokutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR – SENDAWAR – Perkara Pidana khusus sepanjang 2018 Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menyelamatkan uang negara dengan total nilai sebesar Rp 3,8 miliar dari dua perkara yang ditangani yaitu kasus pemberian dana hibah Pemprov Kaltim kepada 3 yayasan pendidikan di Kutai Barat dan kasus dugaan korupsi Perusda Witeltram Kutai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus korupsi dana hibah oleh 3 yayasan di Kutai Barat sudah putus di PN Tipikor Samarinda, namun kurang sesuai. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 10 tahun penjara kepada terdakwa Profesor Susadya Sutedjawidjaya, tetapi diputus hanya 6 tahun. Sehingga Kejari Kutai Barat banding, dan saat ini dalam tahap kasasi.
“Uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut diselamatkan didalam rekening penampungan Kejari Kutai Barat Setelah kasus korupsi tiga yayasan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh putusan Mahkamah Agung (MA), dan setelah putusan PN Tipikor terhadap kasus korupsi Perusda Witeltram, uang tersebut akan disetor ke kas negara.”Syarief menjelaskan.
Kajari menambahkan, berlanjut di 2019 pihaknya menekankan seluruh kasus yang ditangani untuk penyelamatan uang negara melalui pengembalian oleh para terduga koruptor. Karena disamping menghukum fisik, alangkah baik dapat melakukan pengembalian uang negara. “Untuk kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana KPU Mahulu sebesar Rp 30 mliar tahun anggaran 2015/2016, belum ditetapkan tersangkanya, kami masih terus mendalami seluruh barang bukti yang harus kami verifikasi, secepatnya akan diumumkan berapa kerugian negara dari kasus itu, dan siapa tersangkanya,” tutupnya. Kominfo Lsr.
