
SENDAWAR- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat adakan pertemuan dengan berbagai perusahaan yang beroperasi di Kubar. Ini sehubungan dengan akan dicanangkannya Deklarasi Pemagangan Kerja Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2017 mendatang. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi tuan rumah event nasional tersebut, yang rencananya akan dibuka langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Kabupaten Kutai Barat ikut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Deklarasi Pemagangan Kerja Indonesia tersebut. Dengan mengundang ratusan perusahaan dari berbagai sektor jenis usaha untuk hadir di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat, belum lama ini.
Dibuka langsung Bupati Kutai Barat, FX Yapan, dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat, H Edyanto Arkan, Anggota DPRD Kubar, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Camat-Camat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Bupati Kubar, FX Yapan menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya untuk ikut memberikan dukungan guna mengikuti Deklarasi tersebut. Dengan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar sangat penting demi tercapainya Sumber Daya Manusia (SDM) di Kubar yang lebih kompetitif, andal dan siap pakai sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, tegasnya.
“Bagi Perusahaan hendaknya output atau manfaat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubar dapat dirasakan oleh warga Kubar. Untuk itu meminta kepada Camat dan Disnakertrans harus terus prokatif dalam berkomunikasi dengan perusahaan, “pintanya.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat untuk mendukung program pusat dan daerah. Ini tidak mengada-ngada sebab memiliki payung hukum, imbau Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat, Yulius Mimphin menjelaskan Sehubungan Deklarasi Pemagangan Kerja Indonesia pelaksanaan kegiatan pada hari ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diturunkan dalam PP Nomor 33 tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. PP ini kemudian di tegaskan kembali melalui Program Pemerintah Pusat melalui Permennakertrans No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri adalah pelaksanaan dari PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
“ Kegiatan ini diharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Kubar, siap untuk mengikuti Deklarasi tersebut di Balikpapan dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai. Peserta sosialisasi terdiri dari 10 lembaga yakni Perusahaan Induk atau Owner kontraktor bergerak di bidang tambang, Perusahaan Induk atau Owner kontraktor bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, Perbankan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Dinas terkait dengan Pemagangan, Direktur Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah Lanjutan Atas/ SMK , Asosiasi Atli (Perusahan Listrik), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ” bebernya. (hms 19)
