Kepala Bapenda Kutai Barat, usai ikuti kegiatan sosialisasi Pajak. Foto: Firdaus (diskominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Berbagai program dicanangkan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memenuhi penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana publik supaya masyarakat bisa terlayani dengan baik. Tentunya dalam melaksanakan semua program tersebut dibutuhkan dana. pemerintah mempunyai sumber pendapatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). yaitu dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah didapat dari pengelolaan kekayaan alam daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Pendapatan terbesar daerah bersumber pada pendapatan pajak yang diterima. Nantinya pendapatan pajak tersebut digunakan untuk melancarkan program pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangatlah penting.
Terdapat 11 obyek pajak daerah, yaitu: 1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), dan 11. Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat Yuli Permata Mora, menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP Kabupaten Kutai Barat diawal bulan Nopember 2020 ini akan melakukan Sosialisasi langsung kelapangan mengenai Pajak Reklame.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak reklame dapat memahami peraturan terkait pengurusan legalitas reklamenya, ketaatan wajib pajak dalam membayar Pajak Reklame, pemasangan reklame selalu tertib dan pembayaran Pajak Reklame lebih optimal,” harapnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Objek pajak reklame yang dijelaskan dalam aturan tersebut; Reklame Papan/Billboard, Reklame Megatron/Videotron/(LED), Reklame Neon Box, Reklame Neon Sign, Reklame Baliho, Reklame Kain, Reklame Melekat/Poster/Stiker, Reklame Selebaran, Reklame Berjalan/Kendaraan, Reklame Suara, Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan, dan Reklame Tinplat.
Subyek pajak dan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Cara mendaftarkan objek pajak reklame adalah Data Wajib Pajak diperoleh melalui kegiatan pendaftaran dan pendataan terhadap objek dan subjek pajak dilapangan dengan menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).
“Diinformasikan kepada masyarakat atau pun pelaku usaha yang memasang/mengiklankan tempat usahanya, agar dengan kesadaran pribadi untuk menurunkan reklamenya yang terpasang dan tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat, jika tidak maka nanti bila ada penertiban reklame oleh Satpol PP, reklame akan ditertibkan sampai legalitas dan pajak reklamenya dibayarkan,” pungkasnya.
Penulis: Firdaus, Editor: Hermanto










