Rapat Ekspose Hasil Pelacakan Batas Di Empat Kampung

Rapat Ekspose Hasil Pelacakan Batas Di Empat Kampung

Plt Asisten III Faustinus Syaidirahman saat membuka rapat Ekspose hasil pelacakan batas di empat kampung. Foto : Didi (Dinkominfo).

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kutai Barat melalui bagian pemerintahan Setdakab Kutai Barat melaksanakan rapat Ekspose hasil pelacakan batas Kampung Muyub Ilir, Kampung Muyub Aket Kecamatan Tering,  Kampung Linggang Marimun dan Kampung Muara Batuq Kecamatan Mook Manar Bulant yang dilaksanakan diruang diklat lantai III Setdakab Kabupaten Kutai Barat. Selasa (07/12).

Plt Asisten I Setdakab Kutai Barat Faustinus Syaidirahman mengatakan, bahwa masalah batas memang menjadi suatu hal yang urgen, karena setiap wilayah kabupaten baik itu kecamatan maupun kampung tentunya harus mempunyai wilayah hukum, karena bagaimana pembangunan ditingkat desa dapat dilaksanakan apabila belum terdapat kepastian hukum yang mengatur tentang tata batas wilayahnya.

“Oleh karena itu saya sangat bersyukur untuk empat kampung ini oleh bagian pemerintahan sudah difasilitasi pada pertemuan sebelumnya dan menemukan kesepakatan bahwa akan dilakukan pengecekan dilapangan yang melibatkan pengurus kampung dan itu sudah dilakukan, selanjutnya bagian pemerintahan akan mengekspose hasil  pengecekan, namun eksposenya belum terlihat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Faustinus Syaidirahman  berharap untuk mencermati titik-titik yang sudah dilakukan pelacakan tetapi belum menjadi kesepakatan sesuai versinya masing–masing kampung dan hal ini tentunya akan terjadi tumpang tindih. “Menyingkapi hal ini  saya berharap kepada kita semua mari bersikap bijaksana dalam memecahkan masalah dengan melakukan musyawarah yang baik diantara empat pemerintah kampung, melalui musyawarah tersebut akan mendapatkan hasil kesepakatan yang ternbaik, dengan mempedomani ketentuan yang berlaku agar didalam penyelesaian batas ini  sesuai harapan semua pihak,”tegasnya.

Selanjutnya ia juga berpesan untuk selalu mengutamakan musyawarah dan bermufakat agar titik titik yang telah ditemukan pada saat dilakukan pelacakan dilapangan tidak menjadi perbedaan dan persoalan batas, serta tidak menghilangkan hak–hak kampung setempat,” pungkasnya.

 

Penulis : Welin.  Editor : Emanuel

Pemaparan Hasil Pemetaan Kondisi Dan Strategi Kebijakan Pembangunan Sanitasi

Pemaparan Hasil Pemetaan Kondisi Dan Strategi Kebijakan Pembangunan Sanitasi

(Tengah) Wakil Bupati Kutai Barat, saat pimpin rapat pemaparan. Foto: Welin (Dinkominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pembangunan disektor air minum dan sanitasi merupakan perkerjaan yang memerlukan banyak sektor dan tidak hanya dikerjakan oleh satu institusi, Air minum dan sanitasi adalah merupakan bentuk pelayanan Pemerintah kepada masyarakat dalam program air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL).

Dalam hal ini Pemerintah Kutai Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BP3D) Kutai Barat melakukan rapat pemaparan hasil pemetaan kondisi dan strategi kebijakan untuk mendapatkan komitmen Bupati Kutai Barat dalam rangka pemabangunan sanitasi (Pemaparan Pokja AMPL Kabupaten Kutai Barat kepada Bupati). Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kutai Barat, dengan didampingi kepala Perangkat daerah terkait berlangsung secara virtual bersama  Biro Administrtasi Pembangunan (Sekretariat Pokja Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumusan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. berlangsung di ruang rapat lantai II kantor BP3D Kabupaten Kutai Barat. Kamis (30/09)

Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan mengatakan, Pemerintah Kutai Barat sejak tahun 2001 dan disaat merancang ibukota Sendawar menganggap masalah kebersihan termasuk sanitasi ini merupakan bagian yang sangat penting sehingga waktu penyusunan Ibukota Kabupaten Kutai Barat bagian yang belum dapat terjawab pada waktu penyusunan itu adalah tempat pembuangan akhir (TPA) sehingga persoalan ini bergulir sampai dengan tahun 2010 baru mendapatkan tempat lokasi yang berada dibelaw dengan luas kurang lebih 16 hektar. “Ini merupakan dasar untuk melakukan kegiatan penyehatan lingkungan kepada masyarakat di Kutai Barat khususnya masyarakat di Ibukota Kabupaten,” ungkapnya.

Wakil Bupati Kutai Barat juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi dan yang telibat sebagai pendamping yang selama ini telah memberikan suport dan bimbingan baik materi maupun hal-hal lain sehingga pelaksanaan untuk perbaikan kondisi lingkungan dan sanitasi di Kutai Barat ini sedikit demi sedikit dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada tim AMPL yang telah berkerja secara maksimal dengan merumuskan permasalahan sampah dan sanitasi yang ada di Kutai Barat, tentunya  upaya   merumuskan permasalahan yang ada, dapat membuat perencanaan kedepannya lebih tepat. Perencanaan yang disusun dalam rumusan ini saya yakin merupakan kegiatan yang dapat menyelesaikan permasalahan tidak hanya di pusat kota namun juga dibeberapa Kecamatan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daearh (BP3D) Achmad Sofyan, bahwa upaya Pokja AMPL Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan pembinaan dan bersinergi dengan Kabuapten/Kota dalam pembangunasn sanitasi. Hal ini merupakan pemenuhan prinsip pembangunan sanitasi yang memerlukan sinergitas bersama-sama baik dengan pemerintah pusat, provinsi dan juga Kabupaten/Kota secara berkelanjutan dan komitmen untuk implemetasi pembangunan sanitasi.

“BP3D Kutai Barat telah mengintegrasikan draft dokumen strategi sanitasi Kabupaten (SSK) ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Barat 2021-2026, sinkronisasi program kegiatan dalam Renstra dan Renja Perangkat daerah serta dokumen RKPD,” ungkapnya.

“Sektor sanitasi terdiri dari 2 sub sector, yaitu; Air Limbah dan Persampahan, sub sektor air limbah merupakan komponen pelayanan dasar bidang perkerejaan umum yang wajib dilaporkan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Apabila Kepala Daerah tidak menerapkan dan tidak melaporkan, akan mendapat teguran dan sangsi dari Pemerintah Pusat,”Achmad Sofyan menambahkan.

“Kabupaten Kutai Barat telah menyinkronkan target RPMJD tahun 2020-2024 melalui kesepakan dengan Provinsi Kalimantan Timur bidang perumahan pemukiman, Air minum dan sanitasi, pada tahun 2024 dengan indikator dan target capaian sebagai berikut: Sub Sektor Persampahan dengan pesentase pengurangan sampah 26% dan Persentase Pengolahan Sampah 73%. Kemudian disektor Air Limbah Cakupan sanitasi layak 63,5%, Cakupan Sanitasi Aman 10% dan Buang Air Besar Sembarangan 0%,” pungkasnya menguraikan.

 

Penulis: Welin, Editor: Hermanto

Rapat Evaluasi Penyiapan Dokumen Perencanaan Tanah Bendungan Muara Asa

Rapat Evaluasi Penyiapan Dokumen Perencanaan Tanah Bendungan Muara Asa

(Kiri) Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat, saat pimpin rapat. Foto: Aryo (Dinkominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi hasil penyiapan dokumen penilaian tanah bendungan Muara Asa dan evaluasi penyiapan dokumen perencanaan tanah, dipimpin Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat berlangsung diruang Diklat Setdakab Kutai Barat. Rabu (14/7).

Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat Novandel mengatakan, progres penyiapan dokumen ini dapat dilaksanakan, segera dilengkapi, dan harus benar – benar diperhatikan apalagi yang terkait dengan pihak ketiga seperti; PLN. Penyiapan dokumen dari pihak ketiga itu meski terpisah akan tetapi isinya harus singkron dengan apa yang pemerintah miliki dan meminimalisir potinsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Melalui kegiatan rapat ini, nantinya dapat menemukan solusi atas berbagai kendala dan tertuang dalam berita acara yang memuat kesepakatan bersama, sebagai upaya menyikapi berbagai kendala dan dapat ditaati bersama,” harapnya.

Lebih lanjut Plt Asisten II Setdakab Kutai Barat menambahkan dari rapat ini juga diharapkan dapat memetakan kendala dan permasalahan yang menyebabkan proses pembuatan dokumen serta kelengkapan lainnya menjadi lambat. “Selain itu nantinya ada satu pemahaman yang sama terkait penapsiran beberapa ketentuan yang ada baik undang – undang, perpres dan ketentuan lainnya dari perangkat daerah yang memerlukan tanah dengan disperkimtan sebagai perangkat daerah yang berwenang,” pungkasnya.

Penulis: Aryo, Editor: Hermanto

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id