Kepala DPMTSP Kutai Barat, saat membuka rapat pembahasanan Rancangan Perbup tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik .kominfo Fds.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR, SENDAWAR– Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) melaksanakan rapat pembahasanan Rancangan Peraturan Bupati Mengenai Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik dan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Manual di ruang rapat DPMTSP.
Rapat yang dibuka Kepala DPMTSP Kutai Barat Henderman Supanji dan dihadiri oleh Sekteraris, Kepala Bidang, Kepala Seksi serta beberapa Staf, bertujuan menyusun rancangan peraturan bupati ini adalah Peningkatan Standar Manajemen Pelayanan Publik (Pesta Melayani), khususnya Standar Pelayanan Perizinan dimana standard pelayanan yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan keadaan.
Kepala DPMTSP Henderman Supanji menyampaikan, sebagai salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam hal pelayanan perizinan dan non perizinan perlu berbenah dalam hal penyesuaian regulasi sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat sebagai instansi penyelenggara Pelayanan Publik, wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati Kutai Barat.
Tujuan pembahasanan Rancangan Peraturan Bupati Mengenai Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik dan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Manual adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sedangkan sasaran Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara pelayanan mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten,.
Lebih Lanjut Kepala Dinas menjelaskan “dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mengharuskan daerah menyesuaikan regulasi yang mengatur proses pelayanan yang semula dilayani secara manual menjadi terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), dan menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah serta beberapa kewenangan perizinan yang dilimpahkan oleh Bupati berdasarkan aturan yang berlaku”, terangnya.
Hendarman juga mengatakan “tidak semua jenis perizinan yang merupakan kewenangan Bupati dilayani secara elektronik (OSS), masih ada beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang lain masih dilayani secara manual, namun standar pelayanannya nanti akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Bupati dimaksud”, terangnya
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Iman Setiadi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pasal 13 ayat (2) bahwa Standar Pelayanan ditandatangani oleh Kepala Daerah sehingga OPD terkait hanya mengusulkan dalam bentuk rancangan Peraturan Bupati beserta lampirannya, dan selanjutnya dilansir ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk diproses dan mendapatkan persetujuan Bupati.
Iman Setiadi mengatakan komponen lain dari Standar Pelayanan adalah pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Tim SI-PINTER melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Apabila dalam proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pelaku usaha atau masyarakat menghadapi kendala atau hal-hal yang lain yang diatur diluar persyaratan dalam Standar Pelayanan yang sudah ditetapkan, dapat menggunakan Saluran Informasi Pengaduan Perizinan Terpadu (SI-PINTER) melalui saluran yang tersedia berupa, pengaduan langsung dengan datang ke Kantor DPMPTSP melalui Ruang Pengaduan dan Kotak Pengaduan dan Saran.
Saluran pengaduan online yaitu, (Telepon (0545) 4043969/081256335523), (SMS/WA 082150275769), (Email; pengaduandpmtsp@gmail.com), (Website www.perijinankubarkab.go.id), Media Sosial (Facebook DPMTSP KUTAI BARAT), (Instagram dpmtsp_kubar) dan melalui aplikasi pengaduan LAPOR. Kominfo Fds