Plt Asisten II Novandel saat mengikuti kegiatan optimalisasi DBH dan PAD di sektor pertambangan secara daring. Foto : Didi (Diskominfo).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) menggelar rapat mengenai optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di sektor pertambangan. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ptl. Asisten II Novandel yang mana kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui vidio conference zoom meeting yang bertempat di ruang Diklat Lt.III Setkab Kutai Barat. Selasa (19/04/22).
Kegiatan optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan yang diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) ini diikuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Samsat dan tentunya diikuti juga dari perwakilan pemegang ijin usaha di sektor pertambangan yaitu PT. Teguh Sinar Abadi, PT. Firman Ketaun Perkasa, PT. Bina Insan Sukses Mandiri dan PT. Graha Panca Karsa.
Dalam arahannya Plt Asisten II Novandel menyampaikan, “kegiatan ini merupakan sarana komunikasi kita dengan para pihak pemegang ijin usaha yang bergerak dibidang pertambangan,” ungkapnya.
“Dengan keberadaan para perusahaan ini, kami merasa sangat terbantu berkenan dengan pembukaan lowongan pekerjaan termasuk juga potensi – potensi lain yang salah satunya melalui pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah yang harus dioptimalkan setiap tahunnya,” Jelas Plt Asisten II Novandel.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Rita Nursandy juga menyampaikan, “Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini berasal dari Samsat yang mana merupakan kewajiban dari para pelaku usaha di bidang pertambangan, mulai dari pembayaran pajak roda dua maupun roda empat yang digunakan dan beroperasi selama proses produksi dilingkungan kerja perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan jika ada kendaraan yang berplat khusus non KT yang digunakan oleh perusahaan agar bisa memutasikan kendaraan tersebut terkait program relaksasi bebas pajak progresif dan keringanan 50% BBNKB dan apabila ada menggunakan Air Permukaan untuk keperluan Rumah tangga Office, Mess Karyawan, Pencucian Kendaraan serta penyiraman jalan dapat menyampaikan dan mengurus surat ijin pemakaian air permukaan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) ini juga berharap agar semua yang disampaikan oleh OPD teknis dimana nilai dari hutang pajak perusahaan itu berjumlah zero (0) tidak ada lagi yang artinya dibayar dengan continue dan sesuai tahapan waktu yang telah ditentukan. pungkasnya.
Penulis : Didi. Editor : Emanuel










