Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kutai Barat.Hendri.wartakabar.kominfo.kutaibaratkab.go.id
KOMINFOKUBAR, SENDAWAR – Pemerintah melalui Dinas Pertanian sangat mendukung adanya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dapat bermitra dengan PT London Sumatera (Lonsum). Gapoktan merupakan usaha kelompok tani Kutai Barat yang wilayahnya di Kecamatan Jempang, dimana pola masyarakat membangun usaha ini dengan pola swadaya dan bantuan pemerintah dengan memberikan bantuan pupuk maupun kebutuhan lainnya, demi kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar PT Lonsum.
Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kutai Barat Sukorilawan mengatakan, “melalui kemitraan ini, masyarakat bisa menikmati, bukan hanya sekedar jual beli tapi, bermitra terkait dengan pengolahan yang berkelanjutan sepanjang perusahaan tersebut masih ada, agar hasil produksi dari masyarakat bisa diolah dengan baik. Karena komoditi sawit hanya bisa dilakukan pengolahan jika ada pabriknya, tidak bisa dijual kemana-mana. “Gapoktan di sekitar perusahaan Lonsum atau petani melalui wadah gapoktan bisa bermitra secara penuh dengan PT Lonsum,” Harapnya kepada media,
Terkait kejadian antara gapoktan dengan PT Lonsum beberapa waktu lalu, dimana ada kegitan gapoktan melakukan penutupan pabrik PT Lonsum, ini terjadi karena ketidaksepahaman masyarakat terkait dengan kemitraan, dalam membangun sebuah kemitraan pemerintah menginginkan kemitraan yang saling menguntungkan, bukan hanya sekedar jual beli, tapi kalau kemitraan yang difasilitasi oleh pemerintah maka perusahaan wajib membeli sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya menambahkan.
“Kemitraan yang berkelanjutan memang ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh petani yang tergabung dalam gapoktan, diantaranya usaha petani harus terdaftar, yaitu didaftarkan oleh pemerintah Kabupaten melalui Bupati, dan dinas terkait.
Kemudian setelah terdaftar pemerintah mengeluarkan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB). Dengan terbitnya surat ini berarti usaha masyarakat ini dinyatakan legal, kemudian pemerintah akan melakukan pendataan terkait usaha kelompok tani tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Sukorilawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan Permentan No.98 tahun 2013, Bahwa kepemilikan Kebun Sawit dari I hingga 25 hektare petani wajib mendaftarkan usahanya, Kalau lebih dari 25 Hektare wajib mengurus ijin usaha perkebunan. Melalui program pemerintah, perkebunan masyarakat diawasi, dibina, baik oleh pemerintah maupun perusahaan mitra, agar dapat berlangsung jelas, baik dan terukur.
Terkait persoalan antara gapoktan dan PT lonsum Dia melanjutkan, Kini pihak gapoktan dan PT Lonsum telah menempuh jalan damai melalui kesepakatan yang telah dicapai, Gapoktan meminta harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp I200/Kilogram untuk periode april. Namun pihak PT Lonsum menawarkan harga Rp I.000/Kilogram, mengingat kelengkapan persyaratan kemitraan belum dilengkapi oleh petani, nanti kalau memang kelengkapan persyaratan kemitraan oleh Gapoktan telah selesai dan kemitraan telah dibangun sesuai dengan aturan, maka harga sawit akan disesuaikan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Namun berdasarkan musyawarah kemarin yang dihadiri oleh Camat, PT Lonsum dan Pabrik, Dinas Pertanian, Pihak Kepolisian, Danramil serta kelompok tani akhirnya disepakati harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit jadi Rp. I.I00/Kilogram berlaku sejak I Juni 20I9,” Jelasnya.
“Harga ini bukan harga baku, terima kasih disampaikan kepada gapoktan, PT Lonsum dan aparat keamanan yang telah mangantisipasi atas kejadian beberapa waktu lalu yang tidak terjadi anarkhi. Memang tidak salah masyarakat menuntut haknya namun hanya ketidak pahaman saja. Petani kelapa sawit yang tergabung dalam gapoktan di Kecamatan Jempang dapat mengirimkan hasil panennya dengan kuota 25 Ton sehari,” ujarnya. Hendri.wartakabar.kominfo